Jakarta – Sejumlah perusahaan media sosial terbesar dunia, termasuk Instagram, Facebook, TikTok, Snapchat, dan YouTube, sepakat membayar total sekitar USD 27 juta (Rp418 miliar) guna menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh distrik sekolah di Kentucky, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan bahwa platform media sosial memiliki fitur yang dapat memicu kecanduan penggunaan pada remaja dan berkontribusi terhadap meningkatnya masalah kesehatan mental di kalangan pelajar.
Dalam kesepakatan tersebut, Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, menjadi penyumbang terbesar dengan nilai sekitar USD 9 juta. Sementara itu, TikTok dan Snapchat masing-masing menyetorkan sekitar USD 8 juta. Adapun YouTube milik Google membayar sekitar USD 2 juta setelah melakukan proses negosiasi.
Selain pembayaran tersebut, Google juga menyepakati program pelatihan khusus bagi tenaga pendidik untuk membantu pemanfaatan teknologi dan platform video dalam kegiatan belajar mengajar.
Kesepakatan yang diumumkan pada Mei 2026 ini memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi tersebut terhindar dari persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 di California.
Meski demikian, penyelesaian ini belum mengakhiri seluruh persoalan hukum yang dihadapi. Saat ini, lebih dari 1.300 distrik sekolah lain di Amerika Serikat masih mengajukan gugatan serupa dan menunggu proses persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027.
Para pengamat menilai kesepakatan ini dapat menjadi sinyal bahwa perusahaan teknologi besar mulai membuka peluang penyelesaian damai terhadap gugatan-gugatan lain yang masih berjalan. Bahkan, nilai total tuntutan yang berpotensi muncul dari seluruh kasus tersebut diperkirakan mencapai USD 400 miliar.
Dalam pernyataan resminya, perusahaan-perusahaan terkait menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan pengguna, khususnya bagi kalangan remaja dan anak-anak.
















